DWI'S BLOG
RUMUSAN
MASALAH
- Apa
lembaga-lembaga negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
teori Trias Politika?
- Setiap
lembaga negara memiliki landasan hukum yang menjamin eksistensi lembaga
tersebut. Berdasarkan landasan hukum tersebut, apakah wewenang
masing-masing lembaga tersebut?
- Melihat
realita yang terjadi di dalam penyelenggaraan pemerintahan, apakah nilai-nilai
Pancasila telah terwujud dalam implementasi kebijakan lembaga tersebut?
Berilah contoh permasalahan yang pernah terjadi!
ü Lembaga berdasarkan trias politika
Trias
Politika
merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di
aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak
boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah
di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Trias Politika yang kini banyak
diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda yaitu
Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
1. Lembaga Legislatif
adalah lembaga yang membuat peraturan perundangan dalam suatu negara yang terdiri
dari DPR, DPD, MPR.
1. Lembaga Legislatif
adalah lembaga yang membuat peraturan perundangan dalam suatu negara yang terdiri
dari DPR, DPD, MPR.
DPR
(Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR adalah legislatif
yang memiliki tugas dan wewenang lembaga legislatifnya. DPR tersebut termasuk
ke dalam lembaga perwakilan rakyat, dimana anggotanya diperoleh melalui
pemilihan umum . Kedudukan DPR berada di tingkat pusat,dan ada juga ditingkat
provinsi yang biasa disebut DPRD Provinsi dan di kabupaten/kota juga ada yang kita sebut sebagai DPRD
kabupaten/kota.
Anggota DPR yang
diresmikan oleh Presiden. Anggota tersebut berkedudukan di Ibu kota negara.
masa jabatan DPR selama lima tahun.
Selain itu DPR juga memiliki tugas dan wewenang lembaga legislatif karena
termasuk ke dalam lembaga kenegaraan.
Ketentuan jumlah
anggota DPR tersebut harus sesuai dengan UU Pemilu No. 10/2008. Kemudian adapula
tugas dan wewenang lembaga legislatif (DPR).
DPD
(Dewan Perwakilan Daerah)
DPD termasuk kedalam
lembaga legislatif yang menganut tugas dan wewenang lembaga legislatifnya. DPD
merupakan lembaga perwakilan daerah yang wakil provinsinya dipilih melalui pemilu.
Disetiap provinsi terdapat beberapa jumlah anggota DPD yang berbeda beda. Namun
DPD memiliki jumlah anggota paling banyak empat orang. Hal ini dikarenakan
ketetapan jumlah anggota DPD keseluruhan tidak diperbolehkan untuk lebih dari
1/3 jumlah anggota DPR
MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR termasuk kedalam
lembaga legislatif yang menganut tugas dan wewenang lembaga legislatifnya.
Anggota MPR tersebut tersusun dari anggota DPD dan DPR melalui pemilu. MPR juga
memiliki masa jabatan selama lima tahun. MPR merupakan lembaga negara yang
kedudukannya paling tinggi (Sebelum UUD 1945 di amandemen). Namun MPR berubah
menjadi lembaga negara dengan kedudukan sejajar (Setelah UUD 1945 di
amandemen). tugas dan wewenang lembaga legislatif (MPR) sesuai dengan Pasal 3
Ayat 1 UUD 1945.
2. Lembaga Eksekutif
adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum dan melaksanakan undang-undang.
Di Indonesia terdapat
lembaga eksekutif yang tersusun oleh Presiden, Wakil Presiden dan para menteri
yang membantunya. Tugas dan wewenang lembaga eksekutif tersebut berbeda
beda mulai dari Presiden, Wakil Presiden dan para menteri. Presiden betugas
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Masa jabatan dari Presiden
beserta wakilnya ialah lima tahun. Presiden dan Wakil Presiden tersebut dapat
dipilih kembali, jika masal jabatannya belum dua periode. Setelah dua kali masa
jabatan maka Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak diperbolehkan untuk
melakukan pencalonan lagi.
Pelantikan Presiden
dan Wakil Presiden dilakukan dalam sidang MPR dan dilantik oleh ketua MPR.
Presiden beserta wakilnya tersebut harus menjalankan programnya sesuai dengan aturan
Undang Undang Dasar 1945.
Presiden
juga memiliki beberapa hak penting. Hak hak Presiden tersebut ialah dapat
melakukan pengajuan rancangan UU kepada DPR, sebagai kepala pemerintahan sesuai
dengan UUD, menjalankan dan memegang teguh UUD, menetapkan peraturan
pemerintahan, memberikan abolisi dan amnesti sesuai dengan pertimbangan DPR,
serta memberikan rehabiitasi dan grasi sesuai pertimbangan Mahkamah Agung.
3. Lembaga Yudikatif
adalah suatu badan yang berfungsi mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yg bersifat independen dalam menjalankan tugasnya.
Tugas dan wewenang
lembaga yudikatif berkaitan dengan penyelesaikan masalah hukum konstitusi,
hukum kriminal, hukum administrasi, hukum sipil (warisan, perkawinan, perawatan
anak, dan perceraian), serta hukum internasional (perjanjian internasional).
MA
(Mahkamah Agung)
MA termasuk kedalam
lembaga yudikatif yang menganut tugas dan wewenang lembaga yudikatifnya.
Mahkamah Agung tersebut bertugas sebagai lembaga kehakiman negara. MA memang
menegakkan keadilan dan hukum terkait masalah masalah kenegaraan. Adapun tugas
dan wewenang lembaga yudikatif (MA) sesuai dengan pasal 24A UUD 1945 yaitu
MK
(Mahkamah Konstitusi)
MK termasuk kedalam
lembaga yudikatif yang menganut tugas dan wewenang lembaga yudikatifnya.
Mahkamah Konstitusi diatur dalam UU RI No. 24 Tahun 2003 dan UUD 1945.
KY
(Komisi Yudisial)
KY termasuk kedalam
lembaga yudikatif yang menganut tugas dan wewenang lembaga yudikatifnya.
Komisi Yudisial tersebut memiliki anggota yang tersusun dari seorang ketua,
wakil ketua dan tujuh orang sebagai anggota. KY tersebut memiliki masa jabatan
selama lima tahun, dimana anggotanya dilantik dan diberhentikan oleh Presiden
sesuai dengan persetujuan DPR. Selain itu anggota KY juga harus memiliki
pengalaman dan pengetahuan dalam bidang hukum yang baik, serta tidak
berkepribadian jelek dan memiliki integritas tinggi. tugas dan wewenang lembaga
yudikatif (KY) sesuai dengan pasal 24B UUD 1945 yaitu:
Secara umum, permasalahan pembangunan ekonomi yang
sering dialami oleh negara berkembang yaitu pengangguran, kemiskinan,ketimpanga
dalam distribusi pendapatan, dan tingginya angka pertumbuhan penduduk. Hal ini
menunjukkan ketida merataan kesejahteraan masyarakat yang merupakan penghambat
proses pembangunan ekonomi. Berikut ini adalah penjabaran dari beberapa masalah
pembangunan ekonomi tersebut.
ü Wewenang dan tugas masing masing lembaga
Ø Lembaga legislatif
Ø DPR
- Bertugas untuk membuat Undang
Undang (fungsi legislasi).
- Bertugas untuk menetapkan APBN
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (fungsi anggaran).
3.
Bertugas
untuk mengawasi pemerintahan dalam menjalankan Undang Undang (fungsi
pengawasan).
4.
Ø DPD
1.
Mengajukan
rancangan Undang Undang kepada DPR terkait pemekaran dan pembentukan,
keseimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah, penggabungan daerah,
hubungan daerah dengan pusat, serta mengelola sumber daya ekonomi dan sumber
daya alam lainnya.
2.
Ikut
berperan serta dalam menyusun Undang Undang yang berhubungan dengan pemekaran
dan pembentukan, keseimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah,
penggabungan daerah, hubungan daerah dengan pusat, serta mengelola sumber daya
ekonomi dan sumber daya alam lainnya.
3.
Membantu
mempertimbangkan keputusan DPR mengenai rancangan APBN, agama, Undang Undang,
Pendidikan dan pajak.
4.
Mengawasi
pelaksanann Undang Undang yang berhubungan dengan pemekaran dan pembentukan,
keseimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah, penggabungan daerah,
hubungan daerah dengan pusat, serta mengelola sumber daya ekonomi dan sumber
daya alam lainnya.
Ø MPR
- Melantik
Presiden beserta Wakil Presiden.
- Menetapkan dan
mengubah UUD (Undang Undang Dasar).
- Memberhentikan
masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Undang Undang
Dasar.
Ø Lembaga eksekutif
- Melakukan
pengangkatan konsul dan duta.
- Melakukan
perjanjian dengan negara lain sesuai dengan ketentuan DPR.
- Melakukan
penerimaan duta dari negara lain.
- Memberikan tanda
kehormatan, tanda jasa dan gelar lainnya kepada WNI ataupun WNA yang
berjasa dalam mengharumkan nama baik Indonesia.
- Sebagai panglima
tertinggi angkatan perang.
Ø Lembaga yudikatif
Ø MA
- Menguji
peraturan perundang undangan yang letaknya dibawah UUD.
- Mengadili
masalah hukum di tingkat kasasi.
- Melakukan
wewenangnya sesuai dengan Undang Undang
Ø MK
·
memutuskan
sengketa kewenangan negara sesuai dengan UUD
·
mengadili masalah hukum tingkat pertama dan
terakhir sehingga keputusannya bersifat final dalam menguji UU
·
menyelesaikan perselisihan mengenai hasil
pemilu dan membubarkan partai politik.
Ø KY
- Menegakkan serta
menjaga perilaku, kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
- Melakukan
pengusulan dalam mengangkat hakim agung.
ü Permasalahan yang
terjadi
1. Kemiskinan
Herlan firmansyah
(2016) menyatakan bahwa kemiskinan sering kali menjadi masalah yang
tidak pernah terselesaikan dalam setiap tahapan pembangunan ekonomi negara
berkembang.
Hal tersebut
diakibatkan adanya siklus yang terjadi secara berulang dan sulit terselesaikan,
yang sering diistilahkan dengan lingkaran kemiskinan yang merupakan serangkaian
kekuatan yang saling mempengaruhi secara sedemikian rupa sehingga menimbulkan
keadaan dimana suatu negara akan tetap miskin dan akan tetap mengalami banyak
kesukaran untuk mencapai tingkat pembangunan yang lebih tinggi.
Mengapa kemiskinan
menjadi salah satu masalah dalam pembangunan ekonomi? Hal ini dikarenakan
pembanguan ekonomi yang tujuan salah satunya adalah untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat atau mensejahterakan masyarakat, apabila semakin banyaknya
kemiskinan di suatu negara maka tujuan dari pembangunan ekonomi tersebut tidak terpenuhi
atau tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Maka dari itu banyaknya
angka kemiskinan pada suatu negara sangat berpengaruh terhadap jalannya
pembangunan ekonomi.
2. Pengangguran
Edy Hermansyah
(masalah pembangunan manusia kependudukan pengangguran dan migrasi) menyatakan
bahwa masalah pengangguran telah menjadi momok yang begitu menakutkan
khususnya di Negara Negara berkembang seperti di Indonesia.
Hal ini sudah tidak
asing lagi ketika kita membicarakan masalah pengangguran yang ada di Indonesia.
Pengangguran ini terjadi karena jumlah pencari kerja lebih besar dari jumlah
peluang kerja yang tersedia dan masih adanya anak yang putus sekolah sehingga
kesulitan untuk mencari pekerjaan serta terjadinya pemutusan hubungan kerja
atau PHK karena krisis global.
Tujuan pembangunan
ekonomi suatu negara pada dasarnya adalah meninkatkan kemakmuran masyarakat dan
pertumbuhan ekonomi agar stabil dan dalam keadaan naik terus. Jika tingkat
pengangguran disuatu negara relatif tinggi, hal tersebut akan menghambat
pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yang telah dicita-citakan. Hal ini
terjadi karena pengangguran berdampak negatif terhadap kegiatan
perekonomian.
Pengangguran bisa
menyebabkan masyarakat tidak dapat memaksimalkan tingkat kemakmuran yang dicapainya,
hal ini terjadi karena pengangguran bisa menyebabkan pendapatan nasional riil
(nyata) yang dicapai masyarakat akan lebih rendah dari pada pendapan potensial
(pendapatang yang seharusnya).
Oleh karen itu
kemakmuran yang dicapai masyarakat pun akan lebih rendah. Pengangguran akan
menyebabkan pendapatan nasional yang berasal dari sektor pajak berkurang. Jika
penerimaan pajak menurun, dana untuk kegiatan ekonomi pemerintah juga akan
berkurang sehingga kegiatan pembangunan pun akan terus menurun.
Adanya pengangguran
akan menyebabkan daya beli masyarakat akan berkurang sehingga permintaan
terhadap barang-barang hasil produksi akan berkurang. Keadaan demikian tidak
merangsang kalangan investor untuk melakukan perluasan atau pendirian industri
baru, dengan demikian tingkat investasi menurun sehingga pertumbuhan ekonomi
pun tidak akan terpacu.
3. Ketimpangan dalam
distribusi pendapatan
Leni Permana (2009)
menyatakan bahwa masalah kemiskinan seringkali dihubungkan dengan
masalah ketidakmerataan distribusi pendapatan. Pertumbukan ekonomi yang
terus-menerus tidak selalu dapat mengurangi tingkat kemiskinan atau pertumbuhan
ekonomi tidak berkorelasi positif dengan distribusi pendapatan.
Ketimpangan
distribusi pendapatan membuat jurang si kaya dan si miskin semakin curam yang
mengakibatkan terjadinya kecemburuan sosial dan berpotensi untuk memicu
terjadinya berbagai tindak kriminal.
Ketimpangan dapat
disebabkan oleh ketidaksetaraan Sumber Daya Alam (SDA), keahlian, bakat, dan
kapital (sistem ekonomi dimana perdagangan, industri dan alat-alat produksi
dikendalikan oleh pemilik swasta dengn tujuan memperoleh keuntungan dalam
ekonomi pasar, pemilik modal dalam melakukan usahanya berusaha untuk meraih
keuntungan sebasar-besarnya), serta strategi pembangunan yang tidak tepat
yang berorientasi pada pertumbuhan.
4. Tingginya angka
pertumbuhan penduduk
Tingginya angka
pertumbuhan penduduk disebabkan karena tingginya angka kelahiran di suatu
negara, tingginya angka kelahiran disebabkan karena pada saat ini banyaknya
atau maraknya pernikahan dini yang mengakibatkan kehamilan dini pula. Dan
banyak pula orang-orang yang beranggapan bahwa banyak anak banyak rezeki, dan
ada pula yang beranggapan bahwa penerus dalam sebuah keluarga adalah anak
laki-laki, sehingga apabila dalam pernikahannya belum memiliki anak laki-laki
maka mereka akan berusaha sampai mendapatkan anak laki-laki.
source:
Komentar
Posting Komentar