DWI'S BLOG



RUMUSAN MASALAH
  • Apa lembaga-lembaga negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan teori Trias Politika?
  • Setiap lembaga negara memiliki landasan hukum yang menjamin eksistensi lembaga tersebut. Berdasarkan landasan hukum tersebut, apakah wewenang masing-masing lembaga tersebut?
  • Melihat realita yang terjadi di dalam penyelenggaraan pemerintahan, apakah nilai-nilai Pancasila telah terwujud dalam implementasi kebijakan lembaga tersebut? Berilah contoh permasalahan yang pernah terjadi!
ü Lembaga berdasarkan trias politika
Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. 

1. Lembaga Legislatif
adalah lembaga yang membuat peraturan perundangan dalam suatu negara yang terdiri  
dari DPR, DPD, MPR. 
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR adalah legislatif yang memiliki tugas dan wewenang lembaga legislatifnya. DPR tersebut termasuk ke dalam lembaga perwakilan rakyat, dimana anggotanya diperoleh melalui pemilihan umum . Kedudukan DPR berada di tingkat pusat,dan ada juga ditingkat provinsi yang biasa disebut DPRD Provinsi dan di kabupaten/kota  juga ada yang kita sebut sebagai DPRD kabupaten/kota.

Anggota DPR yang diresmikan oleh Presiden. Anggota tersebut berkedudukan di Ibu kota negara. masa jabatan DPR  selama lima tahun. Selain itu DPR juga memiliki tugas dan wewenang lembaga legislatif karena termasuk ke dalam lembaga kenegaraan.
Ketentuan jumlah anggota DPR tersebut harus sesuai dengan UU Pemilu No. 10/2008. Kemudian adapula tugas dan wewenang lembaga legislatif (DPR).

DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD termasuk kedalam lembaga legislatif yang menganut tugas dan wewenang lembaga legislatifnya. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang wakil provinsinya dipilih melalui pemilu. Disetiap provinsi terdapat beberapa jumlah anggota DPD yang berbeda beda. Namun DPD memiliki jumlah anggota paling banyak empat orang. Hal ini dikarenakan ketetapan jumlah anggota DPD keseluruhan tidak diperbolehkan untuk lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

MPR termasuk kedalam lembaga legislatif yang menganut tugas dan wewenang lembaga legislatifnya. Anggota MPR tersebut tersusun dari anggota DPD dan DPR melalui pemilu. MPR juga memiliki masa jabatan selama lima tahun. MPR merupakan lembaga negara yang kedudukannya paling tinggi (Sebelum UUD 1945 di amandemen). Namun MPR berubah menjadi lembaga negara dengan kedudukan sejajar (Setelah UUD 1945 di amandemen). tugas dan wewenang lembaga legislatif (MPR) sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945.

2. Lembaga Eksekutif
adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum dan melaksanakan undang-undang.
Di Indonesia terdapat lembaga eksekutif yang tersusun oleh Presiden, Wakil Presiden dan para menteri yang membantunya. Tugas dan wewenang lembaga eksekutif tersebut berbeda beda mulai dari Presiden, Wakil Presiden dan para menteri. Presiden betugas sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Masa jabatan dari Presiden beserta wakilnya ialah lima tahun. Presiden dan Wakil Presiden tersebut dapat dipilih kembali, jika masal jabatannya belum dua periode. Setelah dua kali masa jabatan maka Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan pencalonan lagi.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam sidang MPR dan dilantik oleh ketua MPR. Presiden beserta wakilnya tersebut harus menjalankan programnya sesuai dengan aturan Undang Undang Dasar 1945.
Presiden juga memiliki beberapa hak penting. Hak hak Presiden tersebut ialah dapat melakukan pengajuan rancangan UU kepada DPR, sebagai kepala pemerintahan sesuai dengan UUD, menjalankan dan memegang teguh UUD, menetapkan peraturan pemerintahan, memberikan abolisi dan amnesti sesuai dengan pertimbangan DPR, serta memberikan rehabiitasi dan grasi sesuai pertimbangan Mahkamah Agung.


3. Lembaga Yudikatif 
adalah suatu badan yang berfungsi mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yg bersifat independen dalam menjalankan tugasnya.
Tugas dan wewenang lembaga yudikatif berkaitan dengan penyelesaikan masalah hukum konstitusi, hukum kriminal, hukum administrasi, hukum sipil (warisan, perkawinan, perawatan anak, dan perceraian), serta hukum internasional (perjanjian internasional).

MA (Mahkamah Agung)
MA termasuk kedalam lembaga yudikatif yang menganut tugas dan wewenang lembaga yudikatifnya. Mahkamah Agung tersebut bertugas sebagai lembaga kehakiman negara. MA memang menegakkan keadilan dan hukum terkait masalah masalah kenegaraan. Adapun tugas dan wewenang lembaga yudikatif (MA) sesuai dengan pasal 24A UUD 1945 yaitu

MK (Mahkamah Konstitusi)
MK termasuk kedalam lembaga yudikatif yang menganut tugas dan wewenang lembaga yudikatifnya. Mahkamah Konstitusi diatur dalam UU RI No. 24 Tahun 2003 dan UUD 1945.

KY (Komisi Yudisial)
KY termasuk kedalam lembaga yudikatif yang menganut tugas dan wewenang lembaga yudikatifnya. Komisi Yudisial tersebut memiliki anggota yang tersusun dari seorang ketua, wakil ketua dan tujuh orang sebagai anggota. KY tersebut memiliki masa jabatan selama lima tahun, dimana anggotanya dilantik dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan persetujuan DPR. Selain itu anggota KY juga harus memiliki pengalaman dan pengetahuan dalam bidang hukum yang baik, serta tidak berkepribadian jelek dan memiliki integritas tinggi. tugas dan wewenang lembaga yudikatif (KY) sesuai dengan pasal 24B UUD 1945 yaitu:
Secara umum, permasalahan pembangunan ekonomi yang sering dialami oleh negara berkembang yaitu pengangguran, kemiskinan,ketimpanga dalam distribusi pendapatan, dan tingginya angka pertumbuhan penduduk. Hal ini menunjukkan ketida merataan kesejahteraan masyarakat yang merupakan penghambat proses pembangunan ekonomi. Berikut ini adalah penjabaran dari beberapa masalah pembangunan ekonomi tersebut.

ü Wewenang dan tugas masing masing lembaga

Ø  Lembaga legislatif

Ø   DPR
  1. Bertugas untuk membuat Undang Undang (fungsi legislasi).
  2. Bertugas untuk menetapkan APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (fungsi anggaran).
3.      Bertugas untuk mengawasi pemerintahan dalam menjalankan Undang Undang (fungsi pengawasan).
4.       
Ø  DPD
1.      Mengajukan rancangan Undang Undang kepada DPR terkait pemekaran dan pembentukan, keseimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah, penggabungan daerah, hubungan daerah dengan pusat, serta mengelola sumber daya ekonomi dan sumber daya alam lainnya.
2.      Ikut berperan serta dalam menyusun Undang Undang yang berhubungan dengan pemekaran dan pembentukan, keseimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah, penggabungan daerah, hubungan daerah dengan pusat, serta mengelola sumber daya ekonomi dan sumber daya alam lainnya.
3.      Membantu mempertimbangkan keputusan DPR mengenai rancangan APBN, agama, Undang Undang, Pendidikan dan pajak.
4.      Mengawasi pelaksanann Undang Undang yang berhubungan dengan pemekaran dan pembentukan, keseimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah, penggabungan daerah, hubungan daerah dengan pusat, serta mengelola sumber daya ekonomi dan sumber daya alam lainnya.

Ø  MPR
  • Melantik Presiden beserta Wakil Presiden.
  • Menetapkan dan mengubah UUD (Undang Undang Dasar).
  • Memberhentikan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Undang Undang Dasar.
Ø  Lembaga eksekutif
  • Melakukan pengangkatan konsul dan duta.
  • Melakukan perjanjian dengan negara lain sesuai dengan ketentuan DPR.
  • Melakukan penerimaan duta dari negara lain.
  • Memberikan tanda kehormatan, tanda jasa dan gelar lainnya kepada WNI ataupun WNA yang berjasa dalam mengharumkan nama baik Indonesia.
  • Sebagai panglima tertinggi angkatan perang.
Ø  Lembaga yudikatif

Ø  MA
  • Menguji peraturan perundang undangan yang letaknya dibawah UUD.
  • Mengadili masalah hukum di tingkat kasasi.
  • Melakukan wewenangnya sesuai dengan Undang Undang
Ø  MK

·         memutuskan sengketa kewenangan negara sesuai dengan UUD
·          mengadili masalah hukum tingkat pertama dan terakhir sehingga keputusannya bersifat final dalam menguji UU
·          menyelesaikan perselisihan mengenai hasil pemilu dan membubarkan partai politik.

Ø  KY
  • Menegakkan serta menjaga perilaku, kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
  • Melakukan pengusulan dalam mengangkat hakim agung.
ü Permasalahan yang terjadi
1. Kemiskinan
Herlan firmansyah (2016) menyatakan bahwa kemiskinan sering kali menjadi masalah yang tidak pernah terselesaikan dalam setiap tahapan pembangunan ekonomi negara berkembang
Hal tersebut diakibatkan adanya siklus yang terjadi secara berulang dan sulit terselesaikan, yang sering diistilahkan dengan lingkaran kemiskinan yang merupakan serangkaian kekuatan yang saling mempengaruhi secara sedemikian rupa sehingga menimbulkan keadaan dimana suatu negara akan tetap miskin dan akan tetap mengalami banyak kesukaran untuk mencapai tingkat pembangunan yang lebih tinggi.
Mengapa kemiskinan menjadi salah satu masalah dalam pembangunan ekonomi? Hal ini dikarenakan pembanguan ekonomi yang tujuan salah satunya adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat atau mensejahterakan masyarakat, apabila semakin banyaknya kemiskinan di suatu negara maka tujuan dari pembangunan ekonomi tersebut tidak terpenuhi atau tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Maka dari itu banyaknya angka kemiskinan pada suatu negara sangat berpengaruh terhadap jalannya pembangunan ekonomi.
2. Pengangguran
Edy Hermansyah (masalah pembangunan manusia kependudukan pengangguran dan migrasi) menyatakan bahwa masalah pengangguran telah menjadi momok yang begitu menakutkan khususnya di Negara Negara berkembang seperti di Indonesia
Hal ini sudah tidak asing lagi ketika kita membicarakan masalah pengangguran yang ada di Indonesia. Pengangguran ini terjadi karena jumlah pencari kerja lebih besar dari jumlah peluang kerja yang tersedia dan masih adanya anak yang putus sekolah sehingga kesulitan untuk mencari pekerjaan serta terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK karena krisis global.
Tujuan pembangunan ekonomi suatu negara pada dasarnya adalah meninkatkan kemakmuran masyarakat dan pertumbuhan ekonomi agar stabil dan dalam keadaan naik terus. Jika tingkat pengangguran disuatu negara relatif tinggi, hal tersebut akan menghambat pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yang telah dicita-citakan. Hal ini terjadi karena pengangguran berdampak negatif terhadap kegiatan perekonomian. 
Pengangguran bisa menyebabkan masyarakat tidak dapat memaksimalkan tingkat kemakmuran yang dicapainya, hal ini terjadi karena pengangguran bisa menyebabkan pendapatan nasional riil (nyata) yang dicapai masyarakat akan lebih rendah dari pada pendapan potensial (pendapatang yang seharusnya).
Oleh karen itu kemakmuran yang dicapai masyarakat pun akan lebih rendah. Pengangguran akan menyebabkan pendapatan nasional yang berasal dari sektor pajak berkurang. Jika penerimaan pajak menurun, dana untuk kegiatan ekonomi pemerintah juga akan berkurang sehingga kegiatan pembangunan pun akan terus menurun. 
Adanya pengangguran akan menyebabkan daya beli masyarakat akan berkurang sehingga permintaan terhadap barang-barang hasil produksi akan berkurang. Keadaan demikian tidak merangsang kalangan investor untuk melakukan perluasan atau pendirian industri baru, dengan demikian tingkat investasi menurun sehingga pertumbuhan ekonomi pun tidak akan terpacu.
3. Ketimpangan dalam distribusi pendapatan
Leni Permana (2009) menyatakan bahwa masalah kemiskinan seringkali dihubungkan dengan masalah ketidakmerataan distribusi pendapatan. Pertumbukan ekonomi yang terus-menerus tidak selalu dapat mengurangi tingkat kemiskinan atau pertumbuhan ekonomi tidak berkorelasi positif dengan distribusi pendapatan.
Ketimpangan distribusi pendapatan membuat jurang si kaya dan si miskin semakin curam yang mengakibatkan terjadinya kecemburuan sosial dan berpotensi untuk memicu terjadinya berbagai tindak kriminal.
Ketimpangan dapat disebabkan oleh ketidaksetaraan Sumber Daya Alam (SDA), keahlian, bakat, dan kapital (sistem ekonomi dimana perdagangan, industri dan alat-alat produksi dikendalikan oleh pemilik swasta dengn tujuan memperoleh keuntungan dalam ekonomi pasar, pemilik modal dalam melakukan usahanya berusaha untuk meraih keuntungan sebasar-besarnya), serta strategi pembangunan yang tidak tepat yang berorientasi pada pertumbuhan.
4. Tingginya angka pertumbuhan penduduk
Tingginya angka pertumbuhan penduduk disebabkan karena tingginya angka kelahiran di suatu negara, tingginya angka kelahiran disebabkan karena pada saat ini banyaknya atau maraknya pernikahan dini yang mengakibatkan kehamilan dini pula. Dan banyak pula orang-orang yang beranggapan bahwa banyak anak banyak rezeki, dan ada pula yang beranggapan bahwa penerus dalam sebuah keluarga adalah anak laki-laki, sehingga apabila dalam pernikahannya belum memiliki anak laki-laki maka mereka akan berusaha sampai mendapatkan anak laki-laki.
 source:


Komentar